Rabu, 17 April 2013

Komparasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Terhadap Kurikulum 2013

Komparasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Terhadap Kurikulum 2013

OLEH:
BASUKI,M.Pd
WIDYAISWARA MADYA

Abstrak
Kurikulum merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum berfungsi sebagai acuan sekaligus pedoman pelaksanaan pendidikan, baik oleh pengelola maupun pelaksana pendidikan, khususnya kepala sekolah dan guru. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004 dan 2006. Kurikulum disusun agar dunia pendidikan dapat memenuhi tuntutan yang berkembang dalam masyarakat. Jika masyarakatnya berubah, maka kurikulumnya juga ikut berubah. Perubahan kurikulum dari kurikulum berbasis kompetensi ke kurikulum 2013 salah satu sebabnya dikarenakan adanya kesenjangan kurikulum. Dari hasil bahan uji publik Depdikbud kurikulum 2013 untuk merealisasikan kurikulum 2013, kesenjangan yang mendasar terjadinya perubahan kurikulum dari kurikulum berbasis kompetensi ke  kurikulum 2013 diantaranya aspek kompetensi lulusan, aspek materi pelajaran, aspek proses pembelajaran, aspek penilaian, aspek pengelolaan kurikulum.
Kata Kunci: Kurikulum, Perubahan, KBK, KTSP
  1. Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan. Dan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan sebuah kurikulum. Menurut Sukmadinata (2008), “Kurikulum (curriculum) merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar”. Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum memiliki empat komponen, yaitu komponen tujuan, isi kurikulum, metode atau strategi pencapaian tujuan dan komponen evaluasi. Sebagai suatu sistem setiap komponen harus saling berkaitan satu sama lain. Manakala salah satu komponen yang membentuk sistem kurikulum terganggu atau tidak berkaitan dengan komponen lainnya, maka sistem kurikulum pun akan terganggu pula
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Kurikulum bukanlah barang mati dan juga bukan kitab suci yang sakral dan tidak boleh diubah-ubah. Kurikulum disusun agar dunia pendidikan dapat memenuhi tuntutan yang berkembang dalam masyarakat. Jika masyarakatnya berubah, maka kurikulumnya juga ikut berubah. Jika kurikulum tidak berubah, maka sebuah layanan pendidikan hanya akan menghasilkan produk didik yang mandul, yang pada akhirnya akan ditinggalkan oleh masyarakat sebagai slah satu stakeholder pendidikan.
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum mencerminkan falsafah hidup bangsa, ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan itu kelak akan ditentukan oleh kurikulum yang digunakan oleh bangsa tersebut sekarang. Nilai sosial, kebutuhan dan tuntutan masyarakat cenderung/selalu mengalami perubahan antara lain akibat dari kemajuan ilmu pengatahuan dan teknologi. Kurikulum harus dapat mengantisipasi perubahan tersebut, sebab pendidikan adalah cara yang dianggap paling strategis untuk mengimbangi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
Kurikulum dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik. Hasil pendidikan kadang-kadang tidak dapat diketahui dengan segera atau setelah peserta didik menyelesaikan suatu program pendidikan. Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan sebab tidak ada satu kurikulum yang sesuai dengan sepanjang masa, kurikulum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang senantiasa cenderung berubah.
Dengan adanya pembaharuan kurikulum kita bisa mengkomparasikan (membandingkan)  antara perjalanan sejarah kurikulum sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004, 2006 dan kurikulum 2013.
Perubahan kurikulum dari kurikulum berbasis kompetensi ke kurikulum 2013 salah satu sebabnya dikarenakan adanya kesenjangan kurikulum. Dari hasil bahan uji publik Depdikbud kurikulum 2013 untuk merealisasikan kurikulum 2013, kesenjangan yang mendasar terjadinya perubahan kurikulum dari kurikulum berbasis kompetensi ke  kurikulum 2013 diantaranya 1) aspek kompetensi lulusan yang menyatakan belum sepenuhnya menekankan pendidikan karakter; belum menghasilkan ketrampilan sesusi kebutuhan; pengetahuan-pengethuan lepas,2) aspek materi pelajaran yang meliputi: belum relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan; beban belajar terlalu berat; terlalu luas kurang mendalam,3) aspek proses pembelajaran meliputi: berpusat pada guru; sifat pembelajaran yang berorientasi pada buku teks; buku teks hanya memuat materi bahasan,4) aspek penilaian, 5) aspek pendidik dan tenaga kependidikan, 6) pengelolaan kurikulum. Dari hasil uji publik yang dilaksanakan oleh Depdikbud perlu adanya komparasi antara kurikulum berbasis kompetensi terhadap kurikulum 2013.
  1. Konsep Kurikulum
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan kurikulum  sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berkaitan dengan rumusan kurikulum, Lise Chamisijatin,dkk (2008) menuliskan beberapa ciri kurikulum:
  1. Curriculum as a subject matter; yang menggambarkan kurikulum sebagai kombinasi bahan untuk membentuk kerangka isi materi (content) yang akan diajarkan
  2. b.    Curriculum as experience yang menggambarkan kurikulum sebagai seperangkat pengalaman yang direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan pendidikan
Kurikulum merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum berfungsi sebagai acuan sekaligus pedoman pelaksanaan pendidikan, baik oleh pengelola maupun pelaksana pendidikan, khususnya kepala sekolah dan guru.
Pembaharuan (perubahan) kurikulum biasanya dimulai dari perubahan konsepsional yang fundamental yang diikuti oleh perubahan struktural. Pembaharuan dikatakan bersifat sebagian bila hanya terjadi pada komponen tertentu saja misalnya pada tujuan saja, isi saja, metode saja, atau sistem penilaiannya saja. Pembaharuan kurikulum bersifat menyeluruh bila mencakup perubahan semua komponen kurikulum.
Menurut Sudjana (1993) pada umumnya perubahan struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni.
  1. Perubahan dalam tujuan. Perubahan ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan falsafah bangsa. Tanpa tujuan yang jelas, tidakaakan membawa perubahan yang berarti, dan tidak ada petunjuk ke mana pendidikan diarahkan.
  2. Perubahan isi dan struktur. Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata pelajaran yang diberikan kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran. Perubahan ini dapat menyangkut isi mata pelajaran, aktivitas belajar anak, pengalaman yang harus diberikan kepada anak, juga organisasi atau pendekatan dari mata pelajaran-mata pelajaran tersebut. Apakah diajarkan secara terpisah-pisah (subject matter curriculum), apakah lebih mengutamakan kegiatan dan pengalaman anak (activity curriculum)atau proporsinya masing-masing jenis ; mana yang termasuk pendidikan umum, pendidikan keahlian, pendidikan akademik dan lain-lain.
  3. Perubahan strategi kurikulum. Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri yang meliputi perubahan teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi, bimbingan dan penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
  4. Perubahan sarana kurikulum. Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas dan kuantititas, juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti laboraturium, perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
  5. Perubahan dalam sistem evaluasi kurikulum. Perubahan ini menyangkut metode/cara yang paling tepat untuk mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan efesien, relevan dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu system dari kutikulum.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Lebih spesifik, Nurhadi (2004) menjelaskan bahwa setelah Indonesia merdeka dalam pendidikan dikenal beberapa masa pemberlakuan kurikulum yaitu kurikulum sederhana (1947-1964), pembaharuan kurikulum (1968 dan 1975), kurikulum berbasis keterampilan proses (1984 dan 1994), dan kurikulum berbasis kompetensi (2004 dan 2006).
  1. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi, diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak. Seseorang telah memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya. Adapun kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa.
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
Beberapa keunggulan KBK adalah.
  1. KBK yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetensi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
  2. Silabus ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
  3. Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
  4. Metode pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan CTL,
  5. Sistem penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
  6. KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS). KHB berisi tentang perencaan pengembangan kompetensi siswa yang perlu dicapai secara keseluruhan sejak lahir sampai usia 18 tahun. PBK adalah melakukan penilaian secara seimbang di tiga ranah, dengan menggunakan instrumen tes dan non tes, yang berupa portofolio, produk, kinerja, dan pencil test. KBM diarahkan pada kegiatan aktif siswa dala membangun makna atau pemahaman, guru tidak bertindak sebagai satu-satunya sumber belajar, tetapi sebagai motivator yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan siswa dapat belajar secara penuh dan optimal
  7. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat.
v  Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
v  Beban belajar,
v  Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
v  Kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidik an pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Terdapat beberapa tujuan mengapa pemerintah memberlakukan KTSP pada setiap jenjang pendidikan. Tujuan tersebut dijabarkan sebagai berikut : Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikandan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Menurut Mulyasa (2006) secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
KTSP perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut : (a) Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya. (b) Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan. (c) Pengambilan keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.(d) Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat. (e) Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya masing-masing. (f) Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan mutu pendidikan. (g) Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakatdan lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006) adalah sebagai berikut:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.Pengembangan kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa peserta didik adalah sentral proses pendidikan agar menjadi manusia yang bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, serta warga negara yang demokratis sehingga perlu disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan lingkungan peserta didik.
  2. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi daerah dengan tidak membedakan agama, suku, budaya, adat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.Kurikulum dikembangkan atas kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.
  4. Relevan dengan kebutuhan.
  5. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
  7. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  8. Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal.Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk membangun kehidupan masyarakat.
Secara garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
  1. Visi dan misi satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
  1. Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan satuan pendidikan merupakan acuan dalam mengembangkan KTSP. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  1. Kalender pendidikan
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
  1. Struktur muatan KTSP
Struktur muatan KTSP terdiri atas.
1)    Mata pelajaran
2)    Muatan lokal
3)    Kegiatan pengembangan diri
4)    Pengaturan beban belajar
5)    Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
6)    Pendidikan kecakapan hidup
7)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
  1. Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
  1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.

  1. Komparasi (Perbandingan)  Kurikulum Berbasis Kompetensi Dengan Kurikulum 2013
Aspek
Kurikulum 2004
Kurikulum 2006
Kurikulum 2013
Landasan Hukum 
  • Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
  • UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
  • UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
  • PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi
(Nurhadi, 2004)
v  UU No. 20/2003 – Sisdiknas v  PP No. 19/2005 – SPN
v  Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
v  Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
(Mulyasa,2008)
v  UU No.20/2003 Sisdiknas Bagian Umum tentang   pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi dan Penjelasan Pasal 35 kompetensi lulusan v  RPJMN 2010-2014 sektor pendidikan:perubahan metodologi pembelajaran dan penataan kurikulum
v  Inpres No.1 /2010
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional: Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai Budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa 
(Kemdiknas Uji Publik Kurikulum 2013)


Implementasi /PelaksanaanKurikulum
  • Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
  • Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
  • Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.


v  Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL  v
Pendekatan  v  Berbasis Kompetensiv  Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian       Berbasis KompetensiHanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru
v  Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakatv  Kurikulum berorientasi pada pengembangan kompetensi
Struktur  v  Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)v  Ada perubahan nama mata pelajaran v  Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)
      Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolahAda pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD) Ada perubahan nama mata pelajaran
KN dan IPS di SD dipisah lagi
Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
v  Pemisahan IPA dan IPS untuk kelas IV sd VIv  Untuk Tk SD ada kelompok A dan Kelompok B
v  Tematik Integratif dalam semua mata pelajaran di SD
v  Untuk Tk SMA memiliki 3 kelompok mata pelajaran yaitu kelompok A (Wajib), Kelompok B (wajib) diikuti oleh Kelas X-XII dan kelompok C (peminatan)
v  Untuk Tk SMK memliki 3 kelompok mata pelajaran
v  Seluruh peserta didik SMA/SMK wajib mengikuti matapelajaran kelompok A dan matapelajaran kelompok B.
v  Setiap peserta didik SMA memilih salah satu peminatan (matematika dan sains, sosial, atau bahasa) sesuai dengan pendidikan lanjutan yang akan dimasuki.
v  Setiap peserta didik wajib menempuh 40 jam pelajaran (JP) per-minggu, terdiri dari 18 JP wajib, 16 JP peminatan, dan 6 JP pilihan.
v  Mata Pelajaran wajib, pilihan, dan vokasi untuk siswa SMK
v
Beban Belajar  Jumlah Jam/minggu :ü  SD/MI = 26-32/minggu ü  SMP/MTs = 32/minggu
ü  SMA/SMK = 38-39/minggu
ü  Lama belajar per 1 JP:
  • SD = 35 menit
  • SMP = 40 menit
  • SMA/MA = 45 menit

Jumlah Jam/minggu :ü  SD/MI 1-3 = 27/minggu ü  SD/MI 4-6 = 32/minggu
ü  SMP/MTs = 32/minggu
ü  SMA/MA= 38-39/minggu
Lama belajar per 1 JP:
  • SD/MI = 35 menit
  • SMP/MTs = 40 menit
  • SMA/MA = 45 menit

Jumlah Jam/minggu :ü  SD/MI I =30 /minggu ü  SD/MI II = 32/minggu
ü  SD/MI III= 34/minggu
ü  SD/MI IV-VI = 36/minggu
ü  SMP/MTs VII-IX =38/minggu
ü  SMA/SMK X-XII=40/minggu
Lama belajar per JP
  • SD/MI = 35 menit
  • SMP/MTs = 40 menit
  • SMA/MA = 45 menit



DAFTAR PUSTAKA
Kemdikbud. 2012. Power Point Bahan Uji Publik Kurikulum 2013.

Lise Chasimijatin,dkk.2008. Pengembangan kurikulum SD. Universitas Terbuka. Jakarta
Mulyasa. 2006. Implementasi Kurikulum 2004”Penduan Pembelajaran KBK”.PT Remaja Rosdakarya.Bandung.
Mulyasa. 2008. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemamdirian Guru dan Kepala Sekolah. Bumi Aksara. Jakarta.
Nurhadi. 2004. Kurikulum 2004”Pertanyaan & Jawaban. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.Jakarta.

Sukmadinata, Nana S. (2008). Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Remaja Rosdakarya : Bandung.

Sudjana, Nana. 1989. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah Kejuruan. Bandung: PT SInar Baru.

http://bdkpalembang.kemenag.go.id/komparasi-kurikulum-berbasis-kompetensi-terhadap-kurikulum-2013/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar